Bacaan Doa untuk pengantin Baru Lengkap Bahasa Arab Latin Artinya
Assalamu'alaikum. Saudaraku menikah adalah ibadah yang hukumnya sunat tapi sunat yang sangat harus di laksanakan bagi yang sudah mampuh dalam segala halnya, sehingga jika seseorang bila dipandang dari segala sudutnya sudah cukup mampuh untuk menikah tetapi dia tidak mau melaksanakanmenjalani nikah atau malah menanti-nanti dan gak pasti maka dosa besar bagi orang tersebut.
Maka dari itu sekiranya kita sudah cukup mampuh dalam segala hal untuk menjalani pernikahan, calonnya sudah ada dan sudah siap maka segeralah untuk menikah sebagaimana dalam hadits
Anjuran-anjuran Rasulullah untuk
Menikah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Nikah itu sunnahku,
barangsiapa yang tidak mngikuti sunah Kami (menikah), bukan golonganku"
(HR. Ibnu Majah, dari Aisyahr.a.).
Baiklah kita langsung saja menuju pokok pembahasan yang di kutif pada judul diatas mengenai doa untuk sepasang pengantin, ketika kita menghadiri kondangan misalnya ketika menghadiri resepsi kerabat, saudara atau siapa saja yang sedang melangsungkan resepsi pernikahan dengan membawa kado atau apa saja itu hanyalah kenangan sebagai cendramata dan satu lagi yang paling berharga yaitu menyampaikan atau mendoakan bagi pasangan pengantin.
Bacaan Lafadz Doa untuk Pengantin Baru Lengkap Bahasa Arab Latin Artinya
Ketika diluar sana orang menyampaikan dengan kata-kata yang maknanya di luar doa maka sebaiknya kita sebagai orang muslim hendaklah menyampaikannya dengan doa kebaikan, dan memberikan dengan membaca doa resepsi pernikahan karena itulah ucapan doa untuk pengantin baru yang
lebih baik, berikut di bawah ini akan kami tuliskan secara lengkap untuk
ucapan doa untuk pengantin baru dalam bahasa arab, lengkap latin dan
artinya.
Doa untuk pengantin bahasa Arab :
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
Doa Pengantin Tulisan Latin :
BAAAROKALLOOHU LAKA WA BAAROKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINAKUMAA FIII KHOIRIN
Artinya :
"Mudah-mudahan Allah memberkahi engkau dalam segala hal (yang baik) dan mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan"
Hadits keterangan yang menerangakan bacaan doa tersebut :
عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ ) رَوَ
وَعَنْهُ ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَّأَ إِنْسَانًا إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ : (
بَارَكَ اَللَّهُ لَكَ , وَبَارَzكَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ ,
وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Dan itulah sekilas artikel dari kami mengenai Doa untuk Pengantin yang di tulis secara singkat,mendoakan bagi pengantin adalah hal yang sangat baik, sesama muslim itu
saling mendoakan yang terbaik, tidak hanya dalam mendoakan pengantin
akan tetapi mendoakan apa saja yang baik terhadap sesama muslim itulah
merupakan tugas mulia kita, semoga apa yang dapat kami sampaikan diatas dapat bermanfaat sekian dan terimakasih. Untuk pencarian yang paling banyak dicari terkait doa pengantin : kumpulan doa pengantin, doa pernikahan islam bahasa arab, koleksi doa untuk pengantin, doa nikah lengkap dan lain-lain.
Walimatul Urus (Pesta Pernikahan)
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
3. Walimah.
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan
sesederhana mungkin.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.
”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor
kambing” [2]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang
yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ
الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan
orang-orang miskin tidak
diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya” [3]
• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu
orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ
“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]
Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5]
Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ.
يَعْنِى اَلدُّعَاءَ
Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika
ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang
mengundangnya)” [6]
Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena
perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]
Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha’ bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang,“Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan
kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]
Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:
Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada
seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya
seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang
disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan,jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya
mengizinkannya’” [9]
Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan.
Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10]
Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ
“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka,
ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]
Atau dengan lafazh:
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku,dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12]
Atau dengan lafazh:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ
“Telah berbuka di sisi kalian
orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13]
Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.
Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]
Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:
1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.
Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh
anak-anak kecil)” [15]
Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah
mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshor.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata,
يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ
“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab,
orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]
Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang
dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia
mengucapkan:
أَتَيْنَاكُـمْ أَتَـيْنَاكُـمْ فَحَـيُّوْنَا نُحَيِّيْكُـمْ
لَوْ لاَ الذَّهَبُ اْلأَحْـمَرُ مَا حَلَّتْ بِوَادِيْكُـمْ
لَوْ لاَ الْحِنْطَةُ السَّمْـرَاءُ مَا سَمِنَتْ عَذَارِيْكُمْ
Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
“Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [18]
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i ,Imam Malik dan Ibnu Hazm
azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam
kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah.
Wallaahu a’lam.
Bila Di Undang Ke Walimah Nikah
Setelah berjalannya bulan Syawal, kita jumpai kian berdatangannya
undangan walimatul urs (pernikahan). Undangan silih berganti
menghampiri, mulai dari undangan tetangga, kakak tingkat, kerabat hingganteman sejawat. Dan mengenai hal ini, ada beberapa hal yang hendaknya diperhatikan oleh setiap kita, selaku orang yang diundang :
1. Memenuhi Undangan
Pada asalnya, wajib hukumnya seseorang memenuhi undangan. Sebab,Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah,
maka datangilah” (HR. Bukhari no. 5173).
Bahkan, orang yang sedang berpuasa pun tetap wajib memenuhi undangan
walimah tersebut,
إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل.
يعني: الدعاء
“Bila salah seorang diantara kalian diundang menghadiri jamuan makan,
hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa hendaknya ia mendoakan”
(HR. Muslim no. 1431).
2. Mendoakan Keberkahan Bagi Pengantin Pria dan Wanita
Sejatinya, ada beberapa lafazh doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam
hal ini. Diantara doa yang sudah masyhur di telinga kita ialah doa yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu. Doa tersebut ialah,
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan”
(HR. Abu Dawud no. 2130).
Adapun, doa-doa dengan redaksi lainnya dapat dilihat di dalam kitab
Adabuz Zifaf, buah karya dari Syaikh Al-albani.
3. Mendoakan Orang yang Mengundang Setelah Selesai Makan
Syariat Islam yang begitu sempurna, mengatur setiap detail permasalahan
kehidupan. Tak luput pula, mengenai hal adab ketika kita diundang.
Diantara sunnah yang sering terlupakan ialah mendoakan orang yang mengundang setelah selesai makan. Diantara doa yang disunnahkan untuk dibaca ialah,
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV187-188).
Atau boleh pula dengan doa,
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan
kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku”
(HR. Muslim no. 2055).
Demikian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar